Implikasi Hukum Atas Persetujuan Elektronik Dalam Transaksi Daring: Antara Efisiensi dan Resiko Hukum

Isi Artikel Utama

Christophorus Hans Raharja
Hanafindi Mahendra
Indra Arianto
Ridwan Ardi Safarna

Abstrak

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong peningkatan signifikan dalam penggunaan persetujuan elektronik sebagai dasar pelaksanaan transaksi daring. Fenomena ini menghadirkan efisiensi tinggi dalam aspek administratif dan operasional, namun di sisi lain menimbulkan berbagai risiko hukum yang perlu diantisipasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum penggunaan persetujuan elektronik dalam transaksi daring, ditinjau dari dua sisi utama, yaitu efisiensi pelaksanaan kontrak dan potensi risiko hukum yang muncul. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap regulasi yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan turunan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah mengakui keabsahan persetujuan elektronik, implementasinya masih belum optimal karena adanya kelemahan pada aspek autentikasi identitas, integritas data, dan yurisdiksi lintas batas. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan kepastian hukum melalui penguatan regulasi, penerapan Online Dispute Resolution (ODR), serta peningkatan literasi hukum digital bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, keberadaan persetujuan elektronik diharapkan tidak hanya menjadi sarana efisiensi bisnis, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi daring.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Dewantoro, Dewantoro. “Autentikasi Alat Bukti Elektronik Dalam Memperlancar Pembuktian Di Persidangan Pada Era Disrupsi.” Jurnal Hukum Progresif 12, no. 2 (2024). https://doi.org/10.14710/jhp.12.2.135-151.

F Fuad; RR. Baskara; Anas Urbaningrum. “Desain Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dan Data Pribadi Untuk Kegiatan Usaha Menggunakan Fintech Di Indonesia.” Jurnal Rectum : Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 7, no. 1 (2025): 176–87. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5360.

Hizkia, Ariawan Gunadi. “Tinjauan Keabsahan Pelaksanaan Kontrak Elektronik Di Indonesia Ditinjau Dari Sistem Hukum Positif Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023).

Kasmitha, Resty, Deka Veronica, and Adi Putra. “Strategi Implementasi E-Commerce Untuk UMKM Mikro Kabupaten Sukoharjo Kecamatan Baki Desa Kadilangu.” Jurnal Abdimas UM Jambi 1, no. 2 (2024). https://doi.org/10.53978/jaum.v1i2.437.

Nur’aini, Siti. “Peningkatan Perekonomian Indonesia Melalui E- Commerce.” Andromeda 1, no. 1 (2023). https://doi.org/10.24260/andromeda.v1i1.1918.

Omiyani, Selva, Suprapto Suprapto, and Saprudin Saprudin. “Digitalisasi Tandatangan Secara Elektronik Dengan Menggunakan Akta Notaris.” Notary Law Journal 3, no. 1 (2024). https://doi.org/10.32801/nolaj.v3i1.55.

Pan Dhadha, Tegar, Laras Atika Rahayu, Dewi Sito Resmi, and Dora Kusumastuti. “Efektivitas Peran UU ITE Dalam Rangka Melindungi Serta Menjaga Seluruh Aktivitas Siber Yang Ada Di Indonesia.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021). https://doi.org/10.24269/ls.v6i1.3541.

Perdana, Rifki Putra, Fuad, and Said Munawar. “Implementasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Yogyakarta.” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 3, no. 2 (2021).

Ramadhani, Nazwah, Ade Irfany Sugesti, Della Nesha Sagita, and Eko Purwanto. “Pemanfaatan Marketplace Digital Dalam Meningkatkan Kinerja UMKM Melalui Sarana Komunikasi Di Era Digital.” Jurnal Bisnis Dan Komunikasi Digital 2, no. 2 (2025). https://doi.org/10.47134/jbkd.v2i2.3560.

Salsabila, Ditiya, and Budi Ispriyarso. “Efektivitas Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3085.

Satria, Andy, Nadiah Puteri Hana Ulina, Putri Safira, and Bagus Pangestu. “Perspektif Hukum Terhadap Keamanan Data: Tantangan Dan Solusi Di Era Teknologi Informasi.” Warta Dharmawangsa 18, no. 1 (2024). https://doi.org/10.46576/wdw.v18i1.4264.

Statistik, Badan Pusat. “E-Commerce Statistics 2023 Volume 6, 2025.” Badan Pusat Statistik Indonesia. Vol. 6, 2025.

Stefani, Stefani. “Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Indonesia Secara Online.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 2, no. 07 (2021). https://doi.org/10.36418/jist.v2i7.188.

Sulma, Khairatus, Jamaluddin Jamaluddin, and Arif Rahman. “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Hukum Acara Perdata.” JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH 5, no. 1 (2023). https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.7107.

Wardani, Ikhlasul Sholah Kusuma, Alya Safirah, and Alfika Salsa Qurrotulaini. “Kontrak Elektronik Dalam Mekanisme Hukum Di Indonesia.” Unes Law Review 6, no. 3 (2024).

Zuraida, Ainun, and Tahengga Primananda Alfath. “Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Para Pihak Dalam Akta Notaris Dengan Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 5 (2025). https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4933.