Eksistensi Alternative Dispute Resolution (ADR) dan Implementasi Mediasi Dalam Sistem Hukum Indonesia

Isi Artikel Utama

Ervina Pusponagoro
Ridho Armandho
Farhan Hibatul Yasykur
Rafi Daru Priambodo

Abstrak

Perkembangan kehidupan manusia yang semakin maju turut memunculkan sengketa. Kondisi tersebut mendorong adanya kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan efisiensi, keadilan substantif, serta keharmonisan hubungan sosial. Penelitian ini mengkaji eksistensi Alternative Dispute Resolution (ADR) serta implementasi mediasi di pengadilan dalam sistem hukum Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada kedudukan ADR sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar litigasi dan peran mediasi sebagai bentuk penerapan ADR yang dilembagakan dalam proses peradilan perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan karakter deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk memahami, menafsirkan, dan mengevaluasi norma hukum serta konsep yang mengatur ADR dan mediasi di pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan bahan hukum peraturan perundang-undangan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ADR dan mediasi di pengadilan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan relevansi filosofis serta sosiologis yang tinggi, namun efektivitas
penerapannya masih menghadapi tantangan budaya hukum, kompetensi mediator, dan dukungan kelembagaan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan perubahan kesadaran hukum menjadi kunci optimalisasi ADR dalam sistem hukum Indonesia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ammade, F. R. D., Nugraha, F. A., Muslihat, S. N. N., & Kamilia, Z. (2023). Tantangan Dan Hambatan Dalam Upaya Penegakan Delapan Prinsip Moralitas Hukum Lon L. Fuller di Indonesia. Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral, 1(2).

Duparc, J. (1910). Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering. In Verzameling van Nederlandsch-Indische Rechtspraak en Rechtsliteratuur 1898–1907. https://doi.org/10.1007/978-94-015-3530-4_11

Dwidhani Putra, M. H. (2023). Problematika Mediasi Di Luar Pengadilan Sebagai Model Resolusi Sengketa Bisnis. Jurnal Privat Law, 11(1).

https://doi.org/10.20961/privat.v11i1.44771

Fatmawati, A., Yusuf, Y., & Hapsari, A. M. (2023). Sejarah Perkembangan & Urgensi Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 12(2). https://doi.org/10.33061/jgz.v12i2.8437

Ferdiansyah, A., Adityas, B., Wahyono, W., Harahap, A., & Bengkulu, U. (2025). Efektivitas Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Meningkatkan Akses Keadilan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4).

Fuad, Riyanto, O. S., & Munawar, S. (2024). Penerapan Regulasi Investasi Asing di Indonesia Sebelum Dan Setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4).

Hartawan, I. E., Handayani, P., & Bhakti, R. T. A. (2024). Legal Foundations and Implications of Civil Deeds of Settlement in the Indonesian Legal System. Lex Publica, 11(1). https://doi.org/10.58829/lp.11.1.2024.210

Mulyana, D. (2022). Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian Oleh Mediator Di Luar Pengadilan Menjadi Akta Perdamaian. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 8(1). https://doi.org/10.36913/jhaper.v8i1.168

Niagara, S. G., & Hidayat, C. N. (2020). Penyelesaian Sengketa Non litigasi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 7(1).

Putra, S. E., & Utama, M. (2022). Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengadilan. Lex LATA, 1.

Rahyu, P., & Sugitanata, A. (2022). Rendahnya Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Bantul Tahun 2018-2020: Studi Terhadap Analisis Efektivitas Peran Mediator di Pengadilan Agama Bantul. AL-HUKAMA’, 12(2). https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.2.113-131

Razak, A. (2023). Suatu Tinjauan Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2).

Situmorang, O., & Nababan, R. (2024). Mediasi Restoratif Dalam Sengketa Kontrak Bisnis di Perusahaan Multinasional. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1). https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4720

Sri, damanik denada hadningrum. (2024). Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Pendidikan Ilmiah Transformatif, 8(12).

Syafri Hariansah. (2022). Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1000

Wahyu Simon Tampubolon. (2019). Peranan Seorang Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase. Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 7(1).