Telaah Hukum Atas Upaya Penyelesaian Konflik Agraria Pada Masa Lampau dan Masa Kini

Isi Artikel Utama

Muhamad Sofian
Fuad
Elsa Qorina Pangestika

Abstrak

Konflik agraria di Indonesia telah berlangsung sejak era kolonial dan terus berlanjut hingga masa reformasi. Ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi sumber utama ketidakadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian konflik agraria dari masa lampau hingga masa kini, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode penelitian ini mencakup studi literatur yang mengkaji perbandingan sistem agraria masa kolonial, implementasi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, dan praktik penyelesaian sengketa agraria saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan, masalah ketimpangan agraria masih
berlangsung. Penyelesaian konflik agraria kini melibatkan berbagai pendekatan, seperti mediasi oleh lembaga negara, penyelesaian berbasis komunitas, litigasi strategis, dan program reforma agraria. Setiap pendekatan menghadapi kendala, seperti birokrasi yang rumit dan resistensi dari pemilik tanah besar. Namun, redistribusi tanah dan pengakuan hak-hak masyarakat adat menjadi kunci penting dalam menciptakan keadilan agraria yang lebih berkelanjutan. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi kelembagaan dan pendekatan yang lebih holistik untuk memastikan penyelesaian konflik agraria yang adil dan efektif.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Absori, A., Wardiono, K., Yuspin, W., Bangsawan, M. I., Budiono, A., & Fairuzzaman, F. (2022). Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Dalam Perspektif Reformasi Agraria. Madani : Indonesian Journal of Civil Society, 4(1). https://doi.org/10.35970/madani.v4i1.955

Aldi Sajian, & Ardan Alif. (2024). Sengketa Pertanahan dan Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaiannya: Analisis Hukum Agraria. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4). https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1517

Arinta, N. (2022). Mengupas Posisi Masyarakat Adat dan Hak Ulayat dalam Konstitusi Negara. Econusa.Id.

Geertz, C. (1976). Involusi Pertanian (Proses Perubahan Ekologi di Indonesia). Bhratara K. A.

Ginting, D. (2012). Politik Hukum Agraria Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no1.284

Goodstaats. (2025). Konflik Agraria di Indonesia Terus Naik, Capai 295 Kasus di 2024. In GoodStats.

Herawati, S. R. M. (2013). Petani Melawan Perkebunan : Perjuangan Agraria di Jawa Tengah. Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 37(12).

Muhammad Nurjihadi. (2019). Review Terhadap Gagasan Reforma Agraria Indonesia: Antara Wacana, Kepentingan Dan Konflik Idiologi Ekonomi. Nusantara Journal of Economics, 1(02). https://doi.org/10.37673/nje.v1i02.458

Muhammad Sofian; F Fuad. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menegakkan Prinsip Negara Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Berdasarkan UUD 1945. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 3(2), 12–23.

Nurjannah, S. (2014). Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Sebagai Induk Landreform. Al- Daulah, 3(5).

Pamungkas, G. S., Hutauruk, G. A., & Fathurrahman, R. (2025). Membedah Kebijakan Pemerintah: Strategi Menuntaskan Konflik Pertanahan Demi Keadilan yang Berkelanjutan. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(1). https://doi.org/10.54371/jiip.v8i1.6508

Piantari, N. K. P., Patmawati, N., Sadiah, R. H., Wulandari, D., Saputra, M. A., & Mubarok, A. (2024). Peran Teknologi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Agraria. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2). https://doi.org/10.63821/ash.v1i2.294

Renngur, R. H. (2023). Analisis Ideologi Dibalik Kebijakan Reforma Agraria Pada Masa Orde Lama (1945-1965) Dan Orde Baru (1965-1968). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(05). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.323 Sidqi, F. A. (2024). Efektivitas Reforma Agraria Dalam Mencapai Keadilan Dan Kesejahteraan Masyarakat. AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 4(02). https://doi.org/10.37680/almikraj.v4i02.6327

Sitorus, M. F., White, B., Sumardjono, M. S. W., Marzali, A., Husodo, Sajogyo, S. Y., Bahari, S., Soertato, E., Agusta, I., Nasution, L. I., Fauzi, N., Nasikun, Hardjono, J., Suhendar, E., Kartodihardjo, H., & Dillon, H. S. (2022). Menuju Keadilan Agraria 70 Tahun Gunawan

Wiradi. In Suparyanto dan Rosad (2015 (Vol. 5, Issue 3).

Sofyan Pulungan, M. (2023). Menelaah Masa Lalu, Menata Masa Depan: Sejarah Hukum Tanah Ulayat dan Model Penanganan Konflik Sosialnya. Undang: Jurnal Hukum, 6(1).

Tricahyono, D. (2020). Buruh Dalam Sejarah Indonesia: Studi Tentang Aktivitas Buruh Pada Masa Pemerintah Kolonial Belanda Periode 1870-1942. ISTORIA : Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sejarah, 16(2). https://doi.org/10.21831/istoria.v16i2.35500