Pengakuan Hak Milik Atas Tanah Adat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

Isi Artikel Utama

Eka Nurhayati Ishak
Erna Tri Rusmala Ratnawati
Hazel Akmal Fariz

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pengakuan hak milik atas tanah adat dan hak ulayat dalam sistem hukum agraria Indonesia, serta dinamika antara pengelolaan tanah secara kolektif dan individual dalam masyarakat hukum adat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hak milik atas tanah adat diperoleh melalui pembukaan tanah, pemberian tanda batas, hak pilih, dan hak untuk memungut hasil, yang kemudian dapat dipindahtangankan, diwariskan, atau digadaikan. Di sisi lain, hak ulayat yang bersifat kolektif dapat melemah seiring dengan pengalihan pengelolaan tanah ke individu. Penelitian ini juga menemukan pentingnya peran lembaga adat dalam memberikan rekomendasi untuk pengelolaan tanah dan perlindungan hak ulayat. Kesimpulannya, pengelolaan tanah adat harus memperhatikan keseimbangan antara hak individu dan kolektif, serta mendesak perlunya peraturan khusus yang mengakomodasi keanekaragaman hukum adat setempat guna penyelesaian sengketa tanah ulayat, yang selaras dengan hukum tanah nasional.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Amarta Putra, A., & Azhar, F. (2024). Menghormati Kearifan Lokal Dengan Mengintegrasi Hak Ulayat Masyarakat Adat Pada Strategi Pembangunan Dan Konservasi Berkelanjutan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora.

Bayo, R., Wijaya, A. U., & Hadi, F. (2023). Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1). https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i1.87

Boedi, H. (2020). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi Dan Pelaksanaannya). (No Title).

Fuad, & Baskara, R. R. (2025). Efektivitas Pengadilan HAM Ad Hoc Di Indonesia Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 4(1). https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.83

Fuad, F. (2021). Socio Legal Research Dalam Ilmu Hukum. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 2(2). https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.261

Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Penyusunan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya. Edisi Revisi Cetakan Keduabelas.

Holleman, J. F., & Sonius, H. W. J. (2023). Van Vollenhoven On Indonesian Adat Law. In Van Vollenhoven on Indonesian Adat Law. https://doi.org/10.1007/978-94-017-5878-9

Krismantoro, D. (2022). Pengakuan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat: Analisis Hubungan Antara Hukum Nasional Dan Hukum Adat. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 4(2). https://doi.org/10.54783/jin.v4i2.553

Maulana, I., Arief, H., & Sidqi, F. A. (2021). Analisis Yuridis Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Indonesia. Uniska Jurnal.

Mutiara I.Kadir, & Hippy, J. (2025). Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X-2012 : Konsekuensi Hukum dan otoritas Pemanfaatan Oleh Masyarakat. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1). https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1141

R. Jossy Belgradoputra, & Mardani. (2023). Pentingnya Etika Moral dan Hukum Dalam Perilaku Masyarakat. Begawan Abioso, 14(1). https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.437

Roestandi Ardiwilaga. (1960). Hukum Agraria Indonesia Dalam Teori dan Praktek. Masa Baru.

Sempo, V., Rompas, D., & Gerungan, C. (2024). Hak Masyarakat Hukum Adat di Tengah Modernisasi di Tinjau Dari Pasal 18b Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. In Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex_Privatum (Vol. 13, Issue 04).

Siska, S., Utomo, L., Sara, R., & Rozikin, I. (2025). Urgensi dan Dinamika Proses Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Journal of Governance and Policy Innovation, 5(1). https://doi.org/10.51577/jgpi.v5i1.759

Sudiarto, B. (2021). Subyek Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA. Al-Qisth Law Review, 5(1). https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.1-43

Sulistyaningsih, R. (2021). Reforma Agraria Di Indonesia. Perspektif, 26(1). https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.753

Supriadi, S. (2019). Hak Kepemilikan Mahar Berupa Tanah dalam Hukum Perkawinan (Analis Menurut Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria). Al-Bayyinah, 3(1). https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i1.321

Utami, W., Shohibuddin, M., & Luthfi, A. (2019). Meninjau Ulang Pengaturan Hak Adat. In Desember 2019: Vol. (Issue).

Wiratraman, H. P. (2018). Perkembangan Politik Hukum Peradilan Adat. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(3). https://doi.org/10.22146/jmh.38241