Arti Penting Perlindungan Konsumen Bagi Masyarakat Dalam Kegiatan Jual Beli Online
Isi Artikel Utama
Abstrak
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks yaitu menyangkut kesadaran semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen, terkait pentingnya perlindungan hukum. Di Indonesia sendiri, mulai berkembang ketentuan yang disebut transaksi jual beli secara online (e-commerce). Adapun tujuan dari pengaturan serta perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya penuh tanggungjawab dan perlu disadari juga oleh konsumen bahwasannya mempunyai hak yang harus dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada kajian terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam kegiatan jual beli. Hasil penelitian menunjukan, bahwa kemudahan dalam transaksi e-commerce dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen, akibat cara curang yang dilakukan pelaku usaha.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Astiti, N. A., & Tarantang, J. (2019). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. JURNAL AL-QARDH, 3(2). https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Br Sinaga, S. O., Attallah, A. R., Lumban Gaol, S. W. B., Ramadhana, W., & Nisa, A. K. (2022). Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Dan Minuman Yang Tidak Berlabel Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal
Darma Agung, 30(1). https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i1.3695
Damar Juniarto. (2019). Perlunya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat mengenai Perlindungan Data Pribadi. Insan Wawasan.
F Fuad; RR. Baskara; Anas Urbaningrum. (2025). Desain Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dan Data Pribadi Untuk Kegiatan Usaha Menggunakan Fintech Di Indonesia. Jurnal Rectum : Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), 176–187. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5360
Fuad, F. (2020). Implikasi Hukum Terhadap Penetapan Status Bank Century Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik Oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Jurnal Meta Yuridis, 3(1), 53–70. https://doi.org/10.26877/m-y.v3i1.5622
Ismantara, S., & Prianto, Y. (2022). Relevansi Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era Ekonomi Digital. Prosiding Serina, 4(3).
Mashudi. (2017). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pro Hukum, VI(2).
Perdana, R. P., Fuad, & Munawar, S. (2021). Implementasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Yogyakarta. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(2).
Rachman, G. G. A., & Puspawati, I. G. A. (2013). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Sebagai Pemesan dan Pembuat Iklan Terhadap Iklan Yang Merugikan Konsumen. Kertha Semaya: Journal Ilmu
Subroto, W. (2021). Melindungi Data Pribadi Dalam E-Commerce Dari Perspektif Hukum. Jurnal Ilmiah MEA ( Manajemen , Ekonomi , Dan Akuntansi ), 5(1).
Verihubs. (2022). Mengenal Apa Itu Sistem Informasi Keuangan dan Perannya bagi Fintech. Verihubs.