Implementasi Asas Lex Loci Contractus Dalam Sengketa Kontrak Internasional di Era Digital

Isi Artikel Utama

Nanik Kastutik
Ratih Dewanti Paramitha Dewi
Ryan Hidayat
Bayu Hermawan Nugroho

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola hubungan hukum dalam kontrak internasional, khususnya melalui munculnya kontrak elektronik yang melibatkan para pihak lintas negara serta menimbulkan persoalan penentuan hukum yang berlaku dalam perspektif hukum perdata internasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum perdata internasional dan transaksi digital. Haisl penerlitian menunjukkan bahwa asas lex loci contractus mengalami penurunan relevansi dalam sengketa kontrak internasional berbasis digital karena sulit menentukan tempat terjadinya kontrak secara pasti. Sebagai gantinya, asas party autonomy dan teori proper law of contract lebih dominan digunakan karena memberikan fleksibilitas dalam menentukan hukum yang berlaku berdasarkan kesepakatan para pihak maupun hubungan paling erat dengan kontrak, sementara lex loci contractus masih berfungsi sebagai pendekatan pelengkap dalam kondisi tertentu ketika pilihan hukum tidak ditentukan. Kajian ini menyimpulkan bahwa transformasi digital mendorong perubahan paradigma dalam hukum kontrak internasional sehingga diperlukan pendekatan yang lebih adaptif untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa lintas negara di era global yang semakin terintegrasi secara teknologi dan ekonomi serta penguatan prinsip hybrid dalam penentuan hukum yang berlaku di berbagai sistem hukum internasional modern saat ini secara konsisten.

Rincian Artikel

Bagian
Articles