Regulasi Fintech di Indonesia; Tantangan dan Implikasi Hukum Bagi Stabilitas Ekonomi

Isi Artikel Utama

Ridho Armando Maradona
Ervina Pusponagoro
Oselin Raya Rahmadani
Budianta

Abstrak

Perkembangan financial technology (fintech) telah membawa perubahan signifikan dalam sistem keuangan Indonesia melalui pemanfaatan teknologi digital yang meningkatkan efisiensi transaksi, akses layanan keuangan, serta mendorong inklusi keuangan masyarakat. Kehadiran fintech dalam berbagai bentuk seperti pembayaran digital, peer to peer lending, investasi digital, dan layanan keuangan berbasis aplikasi memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi digital. Namun, perkembangan yang cepat tersebut juga menghadirkan berbagai tantangan hukum, seperti maraknya fintech ilegal, penyalahgunaan data pribadi, lemahnya perlindungan konsumen, risiko keamanan siber, serta potensi gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan terhadap berbagai regulasi terkait fintech, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, serta kebijakan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia telah memiliki berbagai instrumen regulasi, namun masih terdapat kesenjangan antara perkembangan inovasi teknologi dan efektivitas pengawasan hukum. Sehingga, diperlukan regulasi yang adaptif, penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan literasi digital, serta sistem pengawasan berbasis risiko guna menciptakan keseimbangan antara inovasi fintech, perlindungan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.

Rincian Artikel

Bagian
Articles