Konvergensi Hukum Perdata dan Teknologi: Kajian Terhadap Model Perjanjian Otomatis Pada Platform Fintech
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya financial technology (fintech) sebagai bentuk modernisasi layanan keuangan digital yang memengaruhi pola hubungan hukum perdata dalam transaksi elektronik. Salah satu inovasi yang menonjol ialah penggunaan perjanjian otomatis atau smart contract, yaitu mekanisme kontraktual yang dijalankan melalui sistem algoritma tanpa keterlibatan manusia secara langsung pada setiap tahap pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep konvergensi antara hukum perdata dan teknologi dalam konteks perjanjian otomatis pada platform fintech, cara kerja model tersebut, serta implikasi hukumnya dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian otomatis pada prinsipnya dapat dipahami sebagai bentuk perjanjian elektronik yang tetap tunduk pada syarat sah perjanjian dalam KUHPerdata, asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, dan asas kepastian hukum. Namun, penerapannya masih menghadapi persoalan mengenai validitas kesepakatan digital, tanggung jawab atas kesalahan sistem, perlindungan konsumen, pembuktian elektronik, dan kekosongan pengaturan khusus mengenai smart contract dalam hukum positif Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif, spesifik, dan responsif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Agboola, B. A., Awah, F. I., & Anaun, F. G. (2025). Technology law and innovation policy: Addressing regulatory gaps and supporting emerging technologies. International Journal of Law, Justice and Jurisprudence, 5(1). https://doi.org/10.22271/2790-0673.2025.v5.i1a.162
Cornelius, K. B. (2018). Standard Form Contracts and a Smart Contract Future. Internet Policy Review, 7(2). https://doi.org/10.14763/2018.2.790
F Fuad; RR. Baskara; Anas Urbaningrum. (2025). Desain Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dan Data Pribadi Untuk Kegiatan Usaha Menggunakan Fintech Di Indonesia. Jurnal Rectum : Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), 176–187. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5360
Gurning, C. L. Y., & Basani, C. S. (2025). Analisis Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Penagihan dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2101
Hans, S. W. P., Fakhriah, S., & Syamsul, S. (2025). Analisis Yuridis Keabsahan Smart Contract Dalam Prespektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 7(1).
Hapsari, S. P., Widayanto, & Prabawani, B. (2025). Pendahuluan Financial Technology Atau Fintech Merupakan Sebuah Bentuk Industri Jasa Keuangan Baru. Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 14(1).
Kurniawan, N. S., Rahmadi Indra Tektona, & Rhama Wisnu Wardhana. (2025). Implikasi Hukum Penggunaan Smart Contract Dalam Transaksi Initial Coin Offering di Indonesia. Simbur Cahaya. https://doi.org/10.28946/sc.v32i1.4366
Maharsi, S. (2000). Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Bidang Akuntansi Manajemen. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(2). https://doi.org/10.9744/jak.2.2.pp.127-137
Monalisa, G. (2024). Integrasi Hukum Perdata Internasional dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia: Tantangan dan Implikasi. Palangka Law Review, 4(2).
P.N.H. Simanjuntak. (2009). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan.
Putri, P. M. D. (2022). Perlindungan Bingkai Fintech Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(1). https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.55
Rahman, L. I., & Candra, M. Z. C. (2023). Pengembangan Bahasa Pemodelan dan Code Generation untuk Smart Contract. Jurnal Sistem Dan Teknologi Informasi (JustIN), 11(2). https://doi.org/10.26418/justin.v11i2.55077