Perjanjian Kerja Influencer Analisis Yuridis Terhadap Hubungan Hukum Antara Brand dan Konten Kreator
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mendorong lahirnya profesi influencer sebagai pelaku promosi yang berperan penting dalam memengaruhi perilaku konsumen dan strategi pemasaran brand. Namun, hubungan kerja sama antara influencer dan brand sering kali tidak dituangkan secara jelas dalam perjanjian tertulis, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa hukum, seperti wanprestasi, pelanggaran hak cipta, dan ketidaksesuaian hasil kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum perjanjian kerja sama antara influencer dan brand dalam perspektif hukum perdata Indonesia serta bentuk perlindungan hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui studi pustaka terhadap buku, jurnal, artikel ilmiah, KUHPerdata, UU ITE, dan UU Hak Cipta. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hubungan hukum influencer dan brand merupakan perjanjian kerja sama yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak dan harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan hukum bagi influencer mencakup hak ekonomi, hak moral, dan hak atas imbalan, sedangkan bagi brand mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan prestasi, reputasi, dan kepastian hukum melalui kontrak tertulis yang rinci, jelas, serta berkeadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Fuad, & Riyanto, O. S. (2023). Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penahanan Ijazah Asli Dalam Perjanjian Kerja Oleh Perusahaan. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2(1). https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i1.18
Jinoto, D. (2025). Keabsahan dan Perlindungan Hukum Perjanjian Kerjasama Influencer dengan Platform Media Sosial. Peradaban Journal of Law and Society, 4(1). https://doi.org/10.59001/pjls.v4i1.331
Langitan, N. B., & Adhisty, K. (2023). Tinjauan Literatur Sistematis: Sosial Media Sebagai Alat Endorse Influencer. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5). https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2651
Lie, C., Natashya, Clarosa, V., Yonatan, Y. A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7(No. 1).
Mulyani, S., Lestari, A. T. W., W, A. M. J., & Tedjosaputro, L. (2024). Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0. SPEKTRUM HUKUM, 21(1). https://doi.org/10.56444/sh.v21i1.5090
Nugraha Salim, A., Setia Budi, H., & Aulia Deswita, S. (2024). Kesepakatan Dalam Perjanjian Untuk Mencegah Terjadinya Wanprestasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1).
Priyatno, D., & Aridhayandi, M. R. (2018). Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya, 2014. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2). https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.36
Putra, M. P., & Putra, P. Y. P. (2025). Era Baru Pemasaran: Analisis Pengaruh Artificial Intelligence Terhadap Minat Beli Konsumen. Kinerja, 8(01). https://doi.org/10.34005/kinerja.v8i01.4881
Sabilla Artha, C. K., & Harsono. (2025). Pengaruh Digital Marketing dan Pinjaman Online terhadap Perilaku Konsumen di Kalangan Generasi Z. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 7(1). https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i1.6882
Salsabila, H. R. F. (2025). Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama Antara Influencer dan Brand Pada Platform Digital. CAUSA JurnalHukumdanKewarganegaraan, 14(8).
SHELEMO, A. A. (2023). Salim H.S. 2008, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Nucl. Phys., 13(1).
Sulma, K., Jamaluddin, J., & Rahman, A. (2023). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dan Kekuatan Pembuktiannya dalam Hukum Acara Perdata. JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH, 5(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.7107