Kriminalisasi Perkawinan Dengan Penghalang Sah Dalam KUHP Baru: Antara Perlindungan Negara dan Overkriminalisasi

Isi Artikel Utama

Muhammad Alfian Dj
Muh. Iqbal

Abstrak

Nikah siri senantiasa menjadi isu yang menimbulkan dilema sosial, hukum dan agama yang rumit. Lahirnya Pasal 402 KUHP baru (UU No. 1/2023) kemudian memperkuat dilema ini dan dipandang sebagai upaya kriminalisasi pernikahan khususnya tanpa pencatatan (siri dan urfi). Penelitian hukum normatif (doctrinal research) ini menggunakan pendekatan statute approach untuk analisis konsistensi norma Pasal 402 KUHP baru dan Undang-Undang perkawinan yang berlaku yakni UU Perkawinan No. 1/1974 dan KHI, serta pendekatan konseptual untuk konsep 'penghalang sah' dan nikah siri. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasal 402 Pasal 402 KUHP baru (UU No. 1/2023) merujuk pada perkawinan dengan penghalang sah sebagaimana UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, bukan pencatatan administratif. Pemidanaan berposisi sebagai ultimum remedium yang berlaku apabila terdapat perkawinan yang melanggar ketentuan hukum imperatif. Kemudian perkawinan tanpa pencatatan haruslah dibedakan secara eksplisit, Nikah siri haram (QS. Al-Baqarah:235 dan tidak berdasarkan hukum negara) berbeda dari nikah urfi sah sesuai Fatwa MUI No. 7/2008 jika rukun terpenuhi. Maka perlu adanya reformulasi kebijakan untuk membedakan keduanya, guna menghindari potensi overkriminalisasi dalam perkawinan.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Aritama, R. (2022). Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 728–736. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283

Asman. (2024). Marginalisasi perempuan dalam problematika legalitas nikah siri di indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 205–216. https://doi.org/10.30868/am.v12i02.7547

Awaliah, Qalbi, V. N., Allang, A., & Achmad, A. N. I. (2022). Akibat hukum pernikahan siri. Maleo Law Journal, 6(1), 30–40.

Aziz, M., & Islamy, A. (2022). Memahami Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dalam Paradigma Hukum Islam Kontemporer. Islamitsch Familierecht Journal, 3(2), 94–113.

Bahri, I. (2023). Siri Marriage In Islamic Perspective. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(1), 224–230.

Febriani Wardojo, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Status Nikah Siri. LEGAL STANDING JURNAL ILMU HUKUM, 8(3), 942–952.

Firmansyah, A. (2026). MUI kritisi pasal di KUHP soal nikah siri dan poligami. Antara: Kantor Berita Indonesia.

Fitria, A., Andrianata, H., Nurlaili, E., & Kasmawati. (2023). Pembatalan Perkawinan : Analisa Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Momentum: Jurnal Sosial Dan Keagamaan, Vol. 12(2), h. 5.

Fuad, F., Dewi, A., & Alviolita, F. P. (2023). Penerapan Diversi Anak Atas Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Bersama Orang Dewasa. Jurnal Yudisial, 15(3). https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.538

Ginting, Y. P. (2024). Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Berdasarkan Asas Ultimum Remedium. The Prosecutor Law Review, 02(1), 73–94.

Ginting, Y. P., Davis, P., Thenata, J., Susanto, R. J., Kurniawati, J. O., & Lee, J. C. (2024). Pembuktian Kasus Hukum Perkawinan. Syntax Admiration, 5(10), 4251–4263.

Indonesia, K. A. R. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kusmayanti, H., & Kania, D. (2026). Problematika Perkawinan Siri di Indonesia: Perspektif Hukum Islam dan UU Perkawinan. Hukum Online.

Mahera, V., & Rahim, A. (2022). Pentingnya Pencatatan Perkawinan. As-Syams: Journal Hukum Islam, 3(2), 92–101.

Majelis Ulama Indonesia. (2008, September). Nikah di bawah tangan. MUI Digital.

Mashuri. (2023). Analisis Nikah Siri Dalam Perspektif Psikologi Dan Sosiologi Hukum Keluarga Islam. JAWI : Jurnal Ahkam Wa Iqtishad, 1(2), 91–94.

Milah, N. (2025). RMINU Jakarta Nilai Masyarakat Masih Keliru Bedakan Nikah Siri dan Urfi. NU Online Jakarta.

Nadriana, L., & Yunani, E. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hilangnya Hak Istri Dan Anak Akibat Pernikahan Siri. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 2(01), 27–35. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2065

Ningrum, F. W. (2025). Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Itsbat Nikah. Tadhkirah: Jurnal Terapan Hukum Islam Dan Kajian Filsafat Syariah, 2(1).

Nofia Sari, O., Sari Damayanti, A., & Hadrian, R. (2023). Akibat Hukum Pencatatan Nikah Siri Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 2(1), 89–108. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v2i1.2078

Nursalikah, A. (2026). MUI Soroti Potensi Pemidanaan Nikah Siri dalam KUHP Baru. Republika.Co.Id.

Sagita, F., & Nur, D. U. H. (2022). Nikah Dibawah Tangan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Qisthosia : Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(1), 31–45.

Saiful, A. (2024). Menyoal Batas Usia Pernikahan di Indonesia Perspektif Pemikiran Alie Yafie. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(2), 415–429.

Sirait, A. S. (2021). OVERCRIMINALIZATION DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975. Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 6(2), 169–181. https://doi.org/10.24952/almaqasid.v6i2.3292

Sudarso, M. A., & Surahmad, S. (2024). Keabsahan dan Akibat Hukum Perkawinan yang Dilaksanakan dengan Pemalsuan Identitas. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 716–728. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8971

Suryatama, P. Y., & Santoso, T. B. (2026). Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan (Nikah Siri) Dalam Hukum Perdata. 254, 1–8.

Tanjung, E., & Varwati, L. (2025). Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara. Suara.Com.

Venia Utami Keliat dan Annisa Mardius Chan. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Perkawinan Siri Pasca Bercerai. Jurnal Darma Agung, vol 33(1), hlm 19-20.

Wicaksono, D. A., & Antonius, A. S. T. (2021). Mencari Jejak Konsep Judicial Restraintdalam Praktik Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.3014

Yofarrel, M. (2025). Kriminalisasi Berlebihan (Overcriminalization) sebagai Faktor Struktural Overcrowding Lapas dalam Sistem Peradilan Pidana. UNES Law Review, 8(1), 151–162.